Bengkulu Selatan – Pemerintah Desa [Pemdes], Padang Manis Kecamatan, Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Balai Desa Padang Manis, Rabo (10/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, pendamping lokal desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan unsur lembaga desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Hartan menjelaskan bahwa APBDes Perubahan disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya dan penyesuaian terhadap kebutuhan serta prioritas pembangunan desa yang belum terakomodir di APBDes murni.
“Perubahan APBDes ini penting agar pelaksanaan program desa tetap berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar beliau.
Ketua BPD menyatakan bahwa proses musyawarah berjalan terbuka dan demokratis, serta semua usulan dari masyarakat telah dipertimbangkan secara proporsional.
Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh peserta musyawarah menyepakati dan menetapkan APBDes Perubahan Tahun 2025 secara mufakat. Hasil penetapan ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa hingga akhir tahun. (Red)






















































