Home Daerah Bendahara Kelompok Replanting Kecamatan Manna Akui Tidak Dilibatkan Dana Replanting Bisa Cair...

Bendahara Kelompok Replanting Kecamatan Manna Akui Tidak Dilibatkan Dana Replanting Bisa Cair Dipertanyakan

0
SHARE

Bengkulu Selatan – Deringbengkulu.Com-Bendahara kelompok memiliki peranan yang sangat vital dan mutlak dalam proses pencairan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting. Secara administratif, hukum, dan operasional perbankan, proses pencairan dana hibah dari BPDPKS tidak dapat dilakukan secara sah tanpa keterlibatan bendahara.

Dana PSR dari pemerintah ditransfer ke rekening atas nama kelompok tani atau koperasi (escrow account). Bank penyalur (seperti BRI atau bank mitra lainnya) menetapkan aturan ketat bahwa penarikan atau pemindahbukan dana kelompok wajib menggunakan sistem tanda tangan ganda (joint account), yaitu tanda tangan Ketua dan Tanda Tangan Bendahara.

Sebelum dana dicairkan untuk membeli bibit, pupuk, atau membayar kontraktor alat berat, kelompok harus menyusun Rencana Kebutuhan dan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS).

Bendahara adalah aktor utama yang wajib menyusun, mencatat, dan mengumpulkan nota/kuitansi transaksi tersebut.

Ada sanksi yang sangat berat, baik bagi kelompok tani secara lembaga maupun bagi oknum pengurus yang sengaja melangkahi atau tidak melibatkan bendahara.

Karena dana replanting (PSR) merupakan dana hibah negara yang dikelola oleh BPDPKS, penggunaan dana ini dipantau ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, oleh sebab itu tindakan mengabaikan bendahara dipandang sebagai pelanggaran prosedur berat yang dapat memicu rentetan sanksi.

Sanksi bagi kelompok tani atau koperasi yang sengaja tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sangat berat. Sanksi ini terbagi menjadi sanksi organisasi, administratif dari instansi pemerintah, perbankan, hingga penegakan hukum pidana.

Oknum pengurus (ketua kelompok tani atau koperasi) yang mencairkan dan menggunakan dana secara sepihak dapat dijerat UU Tipikor dengan vonis hukuman penjara (beberapa kasus riil seperti di Mandailing Natal dan Batanghari berakhir dengan vonis penjara bagi ketua kelompok tani yang menyelewengkan dana PSR).

Sama halnya dengan apa yang terjadi pada kelompok penerima bantuan replanting sawit kecamatan Manna, melihat kegiatan replanting kelompok ini sudah berjalan di lapangan diduga kuat terjadi pemalsuan tanda tangan bendahara kelompok, pasalnya bendahara kelompok yang bersangkutan Tari saat di konfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di libatkan pada setiap prosesnya semenjak kegiatan itu akan berjalan baik itu pencairan.

Sementara ketua kelompok penerima replanting sawit kecamatan Manna Hendri saat di konfirmasi belum juga memberikan tanggapan terkait adanya bendahara kelompok yang tidak di libatkan dalam seluruh proses replanting tersebut.

Hingga berita ini di terbitkan media ini masih membuka ruang yang selebar lebarnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya demi menciptakan pemberitaan yang berimbang dan berkualitas untuk di sajikan terhadap masyarakat. (DK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here