Home Daerah Kerja Di Dua Tempat, Tenaga Kontrak Damkar Dilaporan Ke Inspektorat

Kerja Di Dua Tempat, Tenaga Kontrak Damkar Dilaporan Ke Inspektorat

0
SHARE

BENGKULU SELATAN – Geming persoalan tenaga kontrak Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang merangkap menjadi anggota BPD Desa Melao, Kecamatan Manna akhirnya resmi dilaporkan oleh masyarakat BS.

Dari pantauan awak media, laporan pengaduan tersebut dimasukan atas nama pelapor Fongky Trio Landa Putra ke Inspektorat Kabupaten BS atas dugaan double atau rangkap jabatan yang dilakukan oleh Amirzon selaku tenaga kontrak Damkar yang juga menjabat sebagai anggota BPD Desa Melao, Kecamatan Manna.

“Ya benar, hari ini pukul 09.30 Wib saya resmi masukan laporan pengaduan tersebut ke inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, laporan tersebut sudah di terima langsung oleh bagian umum inspektorat,” beber Fongky.

Lanjut Fongky, dalam laporan tersebut ada beberapa berkas yang di berikan seperti SK sebagai anggota BPD, Perjanjian Kontrak sebagai Tenaga Kontrak Damkar. Tidak hanya itu, dirinya juga melampirkan beberapa berkas tenaga kontrak lainnya yang juga memiliki double atau rangkap jabatan .

“Saya harapkan pihak inspektorat dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, karena sesuai yang tertuang dalam perjanjian Kontrak saat mereka menjadi tenaga Kontrak Damkar, jelas tenaga kontrak tidak boleh bekerja di tempat lain baik itu yang bersumber dari dana APBN maupun APBD,” tegasnya.

Sambungnya, dirinya berharap selain pihak Inspektorat menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap tenaga kontrak Damkar yang menjabat sebagai anggota BPD Desa Melao. Dirinya juga meminta pihak Inspektorat juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Satpol PP Dan Damkar Kabupaten BS.

“Semuanya harus di periksa, karena kalau dilihat dari kejadian tersebut ada terkesan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan,” pungkasnya. (erc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here