Home Advantorial 3 Kecamatan Jadi Sarang Ternak Liar, Satpol-PP Panen Tangkapan, Capaian PAD Over...

3 Kecamatan Jadi Sarang Ternak Liar, Satpol-PP Panen Tangkapan, Capaian PAD Over Target

0
SHARE

BENGKULU SELATAN (BS) – Dari data yang ada di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten BS.

Tercatat, ada 3 kecamatan yang hingga saat ini masih jadi sarang ternak yang dibiarkan berkeliaran. Ketiga kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Kota Manna, Pino dan Kecamatan Pino Raya.

Sebagai upaya untuk menertibkan ternak liar yang kerap merasakan tersebut, Dinas Satpol-PP dan Damkar BS terus melakukan razia secara besar-besaran.

Tak ayal, Satpol-PP pun panen tangkapan. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Hewan Ternak 2024 ini sudah over target alias sudah lebih dari target yang ditentukan.

Kadis Satpol-PP dan Damkar Kabupaten BS Erwin Muchsin, S.Sos disampaikan Sekretaris Imawan Toyo membenarkan, jika pihaknya terus gencar melakukan razia hewan ternak liar.

Apalagi, dari total 11 kecamatan yang ada di Kabupaten BS, sampai saat ini masih ada di 3 kecamatan yang masih ditemukan banyak ternak milik masyarakat yang dibiarkan berkeliaran.

Yang paling merasakan lagi, ternak yang berkeliaran di 3 kecamatan itu, masih bebas berkeliaran di jalanan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Seperti contohnya di Kecamatan Pino, di wilayah ini hampir setiap hari dijumpai hewan ternak seperti kerbau, sapi dan kambing yang berkeliaran di jalan lintas.

Yang paling parah ada di Kecamatan Kota Manna. Sebab, Kota Manna yang merupakan Ibu Kota Kabupaten BS seharusnya tidak ada lagi ternak berkeliaran di tengah jalan.

Namun, justru di wilayah Pusat Perkantoran Padang Panjang Desa Pagar banyak ditemukan ternak berkeliaran di tengah jalan lintas dua jalur.

Terpara, pernah dijumpai ada ternak kerbau berkeliaran di jalan dua jalur depan Mapolres BS.

Kemudian, di wilayah Kecamatan Pino Raya, ternak juga sering mengganggu pengguna jalan di jalan dua jalur hingga di jalan pedesaan.

Oleh karena itu, Satpol-PP terus melakukan razia secara besar-besaran dalam beberapa hari terakhir. Hal itu tidak lain supaya ada efek jera bagi pemilik ternak.

Bahkan, sebagai upaya memberikan efek jerah, setiap ternak liar yang berhasil diamankan, maka pemiliknya akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor : 9 Tahun 2024.

“Sanksi tegas ini harus jadi perhatian bagi para pemilik ternak,” tegas Sekretaris.

Kadis Satpol-PP dan Damkar Kabupaten BS Erwin Muchsin, S.Sos mengaku, razia ternak ini bukan hanya sekedar penertiban saja. Namun, ini juga menarik PAD yang memang telah ditargetkan per tahunnya.

Yang mana, seperti tahun 2024 ini, Satpol-PP mendapatkan target PAD hewan ternak sebesar Rp 25 juta. Namun, terhitung sejak bulan Januari hingga awal bulan Juli 2024 ini, capaian PAD sudah lebihi target.

“Capaian PAD kita sudah lebihi target. Ini bukti kalau ternak liar memang masih banyak,” kata Erwin.

Kadis menjelaskan, capaian target PAD tersebut didapat dari hasil penertiban hewan ternak liar milik masyarakat. Sesuai Perda, setiap ternak liar yang diamankan maka harus dikenakan sanksi.

Sanski tersebut berupa denda yang masing-masing ternak besarnya berbeda-beda. Seperti, kambing setiap satu ekor sang pemilik wajib membayar Rp 500 ribu.

Kemudian, untuk ternak sapi dan kerbau sang pemilik wajib membayar denda pengamanan sebesar Rp 2 juta. Apalagi jika ternak itu sampai menginap, maka denda akan ditambah.

Untuk ternak kambing, pemiliknya akan dikenakan biaya perawatan sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk ternak sapi dan kerbau pemiliknya dikenakan denda perawatan sebesar Rp 200 ribu. (Dpd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here