Home Daerah Dugan Pungli, Dewan Desak Usut BPNT Yang Terkesan Jadi Ladang Bisnis

Dugan Pungli, Dewan Desak Usut BPNT Yang Terkesan Jadi Ladang Bisnis

0
SHARE

Deringbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten BS hingga kini belum ada kejelasannya.

Menanggapi hal tersebut, Waka Komisi III DPRD BS Ikhsarudin, SH meminta, agar pihak berwenang mengusut tuntas pungutan penyaluran BPNT itu.

Bahkan, jika kasus ini sudah ditangani oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), pihak dewan mendukung langkah itu.

Mengingat, dalam kasus ini terkesan menjadi ladang bisnis para agen BRILink.

Dikatakan Ikhsarudin, supaya ada kejelasan dasar penarikan pungutan yang berkedok biaya jasa tersebut. Maka, pihaknya sangat mendukung jika kasus tersebut diusut.

Apalagi, besaran biaya yang dipungut agen BRILink dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dinilai sudah tidak wajar.

Mengingat, besaran dana yang digadang-gadang untuk biaya transaksi itu mencapai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu itu terkesan dijadikan ladang bisnis oleh oknum agen BRILink.

“Kami tentu mendukung upaya Tim Saber Pungli mengusut tuntas pungutan biaya penyaluran BPNT itu. Supaya nanti ada kejelasan. Kalau memang biaya itu diperbolehkan tentu harus ada dasar aturan yang jelas, nominalnya juga harus ditetapkan. Tapi kalau tidak ada aturan penarikan biaya, pungutan itu berarti illegal, harus ditindak,” tegas Ikhsarudin.

Ikhsarudin menambahkan, mekanisme penyaluran BPNT harus diperjelas. Jangan sampai ada pernyataan pihak BRI bahwa penyaluran BPNT tidak boleh dipungut biaya.

Sementara kenyataan di lapangan masih ada agen BRILink yang menarik biaya, bahkan lumayan besar.

Sebab BPNT adalah program yang akan terus berlanjut ke depannya. Jangan sampai persoalan ini terjadi lagi dalam proses penyaluran berikutnya.

“Bansos ini kan memang sering bermasalah. Agar ke depannya tidak ada permasalahan, hal yang tidak jelas harus diperjelas. Salah satunya biaya penyaluran. Kalau memang boleh diperbolehkan ada biaya, harus ditetapkan angkanya. Sehingga tidak ada perbedaan dan tidak ada juga yang menetapkan sepihak. Namun, kalau memang tidak biaya, ya pastikan memang tidak ada biaya,” tuntasnya.

Sebelumnya, beberapa agen BRILink mengakui memungut biaya dalam penyaluran BPNT. Mereka menarik biaya sebesar Rp 5 ribu sampai Rp10 ribu/masing-masing KPM setiap satu kali penyaluran BPNT.

Biaya tersebut adalah untuk biaya jasa BRILink. Jika dihitung-hitung, dari total keseluruhan penerima BPNT mencapai 13.876 KPM.

Serta masing-masing KPM ditarik jasa sebesar Rp 5 ribu – Rp 10 ribu. Maka, total dana bantuan Kemensos RI untuk pembayaran jasa bagi agen BRILink tembus sampai Rp 69 juta lebih hingga Rp 138 juta lebih. (dvd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here