Bengkulu Selatan – Seorang oknum guru berinisial CA (40) di SD Negeri 87 di Serang Bulan Kecamatan Pino Raya diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga belasan juta rupiah dengan modus pemalsuan data dan tanda tangan kepala sekolah (kepsek).
Kasus ini terungkap setelah pihak Inspetorat Bengkulu Selatan melakukan audit rutin dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah untuk periode 2024. “Kami menemukan beberapa pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan setelah dikonfirmasi kepada pihak sekolah, kepsek menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” ujar Dodi Irbansus Inspetorat Bengkulu Selatan.
Berdasarkan hasil audit, C yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah di tahun 2024 diduga memalsukan beberapa dokumen serta memalsukan tanda tangan kepsek pada sejumlah dokumen penting yang digunakan untuk mencairkan dan mempertanggungjawabkan dana BOS.
Saat di konformasi media ini 13/10/2025 Kepala Sekolah SD Negeri 87 serang bulan Ibu Atik mengaku sangat terkejut saat mengetahui tanda tangannya dipalsukan.
“Saya tidak menyangka sama sekali. Selama ini saya percaya penuh kepada bendahara, dan setiap laporan yang diserahkan terlihat rapi,” katanya dengan nada kecewa.
Ditambahkan kepsek, kejadian sudah lama pak berkisar pertangahan 2024 lalu,setelah keluar LHP dari inspetorat sudah kami sampaikan lansung pada beliau C,namun belum ada tanggapan atau pun etikad beliau untuk mengembalikan TGR tersebut.
“masalah pemalsuan tanda tangan saya oleh C,waktu itu pergantian kepala sekolah,waktu sertijab uang nya dikasih tau aja jumlahnya namun untuk buku rekening sekolah belum di perlihatkan,namun spj sekolah itu sudah jadi dan saya merasa belum perna menanda tangani spj tetsebut,setelah saya memeriksa spj memang sudah banyak tanda tangan saya di spj yang beliau C palsukan.tutup kepsek.
Dalam peraturan KUHP Korupsi serta pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan di atur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 6 tahun.
Menurut sumber yang di dapat, dugaan penyelewengan dana bos dan pemalsuan dokumen serta pemalsuan tanda tangan kepsek oleh C hampir satu tahun yang lalu 2024,audit di lakukan inspetorat bengkulu selatan sekitar pertengahan 2024 dan LHP sudah di sampaikan kebupati waktu itu masih bupati GM dan bupati sudah mendisposisikan ke kadis dikbud,namun sampai saat ini belum ada titik terang nya. ada apa?
Dengan mencuatnya permasalahan ini,di minta Inspetorat,APH serta Dinas Dikbud Bengkulu selatan menindak tegas bahkan membawa permasalahan ini kerana hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku apa bila terbukti bersalah.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi untuk melengkapi keterangan kepada pihak terkait terus di upayakan. (zal saragih)

















































