BENGKULU SELATAN – Kades Tanggo Raso Ridwan Agustian S.IP mengakui jika sejak beberapa waktu lalu Dana Desa (DD) dicairkan melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Menurut Kades, pencairan dana desa dilakukan bertahap dan melalui pemindah bukuan dana. Tentunya ads beberapa tahap yang harus dilalui oleh Pemerintah Desa atau Kades.
“Ya, saat ini pencarian dana desa melalui Rekening Kas Desa,” kata Kades.
Tahapan pencairan dana desa dimulai dengan Kades mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Bupati melalui Camat.
Selanjutnya, bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, lalu sekertaris desa melakukan verifikasi berkas kelengkapan SPP.
Kemudian, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kades
Setelah itu, bendahara desa mencairkan dana kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk, dan dana yang telah dicairkan dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU).
Sementara itu, penyaluran dana dese dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)., lalu penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD.
Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
“Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Kades. (red)