Home Daerah Babak Akhir Kasus DD Durian Seginim BS, Ini Pengakuan Mengejutkan Tersangka

Babak Akhir Kasus DD Durian Seginim BS, Ini Pengakuan Mengejutkan Tersangka

0
SHARE

Bengkulu Selatan – Setelah sekian lama bergulir, akhirnya Kejaksaan negeri (Kejari) Manna Bengkulu Selatan (BS) tetapkan satu tersangka kasus Dana Desa (DD) Durian Seginim Kecamatan (Kec) Seginim Tahun anggaran 2020/2021, Selasa (19/09/2023)

Akhirnya, Kejari BS menetapkan inisial DS (40) Mantan alias Eks Bendahara Desa Durian Seginim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidus Dafit Riadi, SH mengungkapkan, ditetapkannya DS sebagai tersangka setelah pihaknya tuntas menuntaskan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan Dafit Untuk saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka tambahan

“Baru satu orang tersangka yakni DS Mantan Bendahara Desa Durian Seginim. Ada kemungkinan bertambah. Tapi semunya masih dalam penyelidikan dan pendalaman masih berjalan,” ungkapnya.

Sementara ini Kasi Pidsus mengatakan, ada beberapa motif tersangka yang nekat melakukan korupsi uang negara tersebut. Mulai dari fiktif pembelian alat kesehatan (alkes) dan mark up pembangunan di beberapa kegiatan yang ada di desa itu. Bahkan, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya sendiri.

“Semua uang korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Uang hasil korupsi tersebut didapat dari fiktif alkses dan mark up kegiatan pembangunan fisik yang belum tuntas, tetapi dibuat sudah 100 persen oleh tersangka,” tegas Kasi pidsus

Di sisi lain Kasi Pidsus mengungkapkan, setelah dilakukan audit kerugian negara dalam perkara ini, dari total keseluruhan pagu anggaran DD/ADD yang dikelola Pemdes Durian Seginim tahun 2020-2021 lalu mencapai Rp 2 Miliar. Kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp Rp 262 juta.

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai Rp 262 juta yang bersumber dari DD,” terangnya.

Sambung Kasi Pidsus, selama proses penyelidikan dan pendalaman dalam kasus ini, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka. Bukan hanya itu, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna. (erc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here