Deringbengku.com – Bengkulu Selatan -Banyaknya sorotan Kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) karena disinyalir tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021.
TKSK di BS juga ditemukan rangkap jabatan. Selain adanya TKSK di BS yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), ternyata ditemukan juga ada TKSK yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Radius Prawiro yang merupakan BPD Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang, juga menjabat sebagai TKSK Kedurang.
Saat Deringbengkulu.com mencoba mengkonfirmasi Radius Prawiro. Radius Prawiro langsung membenarkan bahwa dirinya adalah TKSK di BS dan juga sebagai Anggota BPD Desa Tanjung Alam.
“Iya saya TKSK, iya saya juga BPD,” tegas Radius Prawiro kepada Deringbengkulu.com.
Selain sebagai TKSK dan Anggota BPD, didapatkan informasi, bahwa dirinya atas nama sang istri memiliki E-warung dan melakukan kegiatan penyaluran Bantuan program pemerintah deri Kementerian Sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, saat Radius Prawiro diberikan pertanyaan tersebut , dirinya dengan tegas membantah hal tersebut.
“Saya tidak memiliki E-warung, ” Pungkas Radius Prawiro. (dvd)