Home Daerah Kecewa, Sekretaris Dishub BS Akan Laporkan Tindakan PLN Ranting Manna

Kecewa, Sekretaris Dishub BS Akan Laporkan Tindakan PLN Ranting Manna

0
SHARE

Deringbengkulu.com – Bengkulu Selatan – Seorang warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Hendri Farizal yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) BS, menyampaikan kekesalan dan kekecewaanya karena merasa telah dirugikan oleh tindakan pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN) Ranting BS pada hari Kamis (22/12/2022).

Kekesalan dan kekecewaan Hendri tersebut berawal dari adanya pemutusan aliran listrik dari pihak PLN Ranting BS, padahal dirinya mengakui hanya terlambat 2 hari dalam melakukan pembayaran tagihan listriknya.

“saya merasa dirugikan atas pemutusan listrik di rumah saya , memang saya telat dua hari pembayaran , itupun sehubungan anak saya lagi sakit dan dirawat di rumah sakit pusat otak nasional Jakarta , sehingga saya lupa bayar listrik, ” ujar Hendri kepada awak media.

Lebih lanjut Hendri Farizal mengatakan kekecewaannya, dimana seharusnya pihak PLN Ranting BS memberi tahu dirinya atau keluarganya yang ada di rumah, di mana saat itu di rumahnya ada orang tuanya yang menjaga rumah.

“Ada bapak saya yang jaga rumah tapi, maklum orang sudah lanjut usia tidak tahu ada pemutusan listrik karena dikira lampu mati,”ujar Hendri.

Hendri juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PLN Ranting BS telah merugikan dirinya. Dirinya juga akan melaporkan tindakan PLN Ranting BS ke pihak PLN Provinsi Bengkulu, perabotan rumah seperti Kulkas, Rice Cocker dan Televisi mengalami kerusakan akibat pemutusan listrik dari pihak PLN Ranting BS.

Regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Namun, apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Disisi lain hal ini sangat disesalkan oleh hendri, karna tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan kedepan agar jangan sampai ada lagi terjadi kepada pelanggan yang lain. (dvd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here